pendaftaran rawat jalan kartu purbalingga sehat dan jamkesda

  1. membawa kartu identitas berobat
  2. membawa Kartu Purbalingga Sehat
  3. membawa surat rujukan
  4. membawa fotocopi KTP dan KK

  1. Pasien mengambil nomor antrian di pintu masuk
  2. satpam membantu mengarahkan pasien dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. pasien menyerahkan berkas ke loket pendaftaran sesui pada loket dana sesuai nomor antrian yang dipanggil oleh petugas
  4. petugas menginput data
  5. petugas menyerahkan nomor antrian poliklinik

jangka waktu penyelesaian pasien diloket pendaftaran sampai dengan menerima antrian poliklinik

biaya sesuai peraturan bupati

rawat inap, rawat jalan , haemodialisa

disampaikan kepada
petugas pelayanan pengaduan
direktur dan kabid pelayanan
kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pendaftaran rawat jalan kartu purbalingga sehat dan jamkesda"