Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Melaksanakan Perekaman data KTP-el secara pribadi
  5. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin (dibuktikan dengan Surat Nikah/Akta nikah)

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan melakukan verikasi data
  4. Pemohon melakukan perekaman secara pribadi di kecamatan atau dinas
  5. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  6. Tunggu proses pencetakan, untuk waktu pengambilan sesuai dengan kebijakan kecamatan. Jika langsung ke Dinas proses 1 hari kerja bisa Suket atau KTP tergantung cepat lambat proses penunggalan data

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP-el Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk"