Pendaftaran rawat jalan BPJS

  1. melampirkan kartu identitas berobat/kartu kontrol
  2. menunjukkan kartu BPJS
  3. melampirkan surat rujukan atau surat keterangan dalam perawatan atau surat resume

  1. pasien mengambil nomor anrti pendafataran pada pintu masuk atau pasien telah mendaftar online melalui aplikasi
  2. satpam membantu mengarahkan pasien dan membantu memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. pasien menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran sesuai jenis asuransi setelah pasien dipanggil oleh petugas sesuai nomor antian
  4. petugas meneliti berkas dan membuatkan SEP
  5. Petugas menyerahkan SEP dan nomor antrian poliklinik

jangka waktu penyelesaian dihitung saat pasien diloket pendaftaran sampai dengan menerima nomor antrian poliklinik

biaya berdasar Peraturan Bupati

rawat inap/rawat jalan/haemodialisa

Petugas pelayanan pengaduan
SMS Direktur dan kabid pelayanan
kotak saran (kuoesioner indek kepuasan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran rawat jalan BPJS"