Layanan Ambulan

  1. Pasien BPJS : 1. Surat pengantar rujuk ke RS lain dari ruangan rawat inap 2. SEP BPJS
  2. Pasien Umum : Pasien atau keluarga sudah menyelesaikan pembayaran administrasi rawat inap dan ambulan

  1. Petugas ruang rawat inap atau keluarga pasien menghubungi petugas informasi untuk memesan ambulance mencatat di buku laporan
  2. Petugas informasi menerima pesanan ambulance dan mencatat di buku laporan
  3. Petugas informasi menghubungi sopir untuk mempersiapkan kendaraan
  4. Petugas informasi menghubungi perawat jaga
  5. Petugas informasi mempersilahkan keluarga pasien untuk menyelesaikan administrasi rawat inap dan ambulance ke kasir
  6. Perawat pendamping rujuk mempersiapkan kelengkapan rujukan dan alat-alat medis
  7. Pasien siap dirujuk ke rumah sakit lain dengan didampingi oleh petugas

30 Menit

  1. Pasien BPJS : Dijamin BPJS
  2. Pasien Umum
Sesuai tarif Perbup No. 120 Tahun 2016 tentang tarif pelayanan kesehatan pada BLUD RSUD Cilacap
  • Antar atau jemput pasien dalam kota Rp 87.500,-
  • Antar atau jemput jenazah dalam kota Rp 87.500,-

 

Pelayanan antar atau jemput pasien dan jenazah

  1. Kotak saran
  2. Telepon (0282 533010/535233)
  3. SMS (Hp 082136056036)
  4. Email (bludrsudcilacap@gmail.com)
  5. Website (rsud.cilacapkab.go.id)
  6. Secara langsung
  7. Facebook (www.facebook.com/wadirrsudcilacap)
  8. Instagram (rsudcilacap)
  9. Twitter (@RSUD_cilacap)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store