Layanan Pemulasaran Jenazah

  1. Tidak ada persyaratan

  1. Ruang rawat inap menginformasikan kepada petugas pemulasaran jenazah bahwa ada pasien meninggal
  2. Petugas pemulasaran mengambil jenazah di ruang rawat inap
  3. Jenazah diterima oleh petugas pemulasaran
  4. Petugas mengkomunikasikan dengan keluarga jenazah
  5. Petugas menyiapkan alat dan tempat
  6. Petugas melakukan perawatan jenazah
  7. Petugas melakukan pembungkusan jenazah
  8. Petugas mempersilakan pelanggan untuk menyelesaikan administrasi
  9. Petugas menghubungi sopir untuk mempersiapkan kendaraan ambulance
  10. Petugas (sopir) mengantarkan jenazah ke tempat tujuan

2 Jam

  1. Pasien BPJS      :   Ditanggung BPJS
  2. Pasien Umum : Sesuai dengan tarif Perbup   No.   120 Tahun 2016, antara lain :
  • Perawatan Jenazah Utuh Rp 360.000,-
  • Perawatan Jenazah tidak utuh Rp 517.000,-
  • Pengawetan Jenazah Rp 1.100.000,-
  • Penyimpanan / penitipan jenazah ≤ 24 jam Rp 17.000,-
  • Penyimpanan / penitipan jenazah lebih dari 24 jam Rp 80.000,-
  • Pengadaan Peti Jenazah Rp 1.400.000,-

Biaya diatas belum termasuk BAHP (Bahan Alat Habis Pakai)

Layanan pemulasaran jenazah

  1. Kotak saran
  2. Telepon (0282 533010/535233)
  3. SMS (Hp 082136056036)
  4. Email (bludrsudcilacap@gmail.com)
  5. Website (rsud.cilacapkab.go.id)
  6. Secara langsung
  7. Facebook (www.facebook.com/wadirrsudcilacap)
  8. Instagram (rsudcilacap)
  9. Twitter (@RSUD_cilacap)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store