Kartu Keluarga

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi Dukumen pendukung perubahan data yang dilegalisir
  3. Mengisi F1.05
  4. KK lama

  1. Datanglah dengan membawa syarat yang dibutuhkan
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan melakukan verifikasi
  4. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  5. Tunggu proses pembuatan KK sesuai dengan kebijakan Kecamatan untuk proses di Dinas selama 3 hari

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perubahan Data Kartu Keluarga

Jika ada kesalahan selama proses cetak datang langsung ke Dukcapil untuk cek berkas apakah kesalahan dari pemohon atau dinas. Jika kesalahan dari dinas dapat dilakukan perubahan langsung di dinas. Jika kesalahan dari pemohon proses dari bawah kembali
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"