Pelayanan Kamar Jenazah

  1. Surat Keterangan Kematian

  1. pasien dinyatakan sudah meninggal oleh dokter pemeriksa
  2. jenazah dibawa petugas ke kamar jenazah
  3. petugas kamar jenazah melakukan pelayanan pemulasaraan jenazah sesuai dengan permintaan keluarga pasien
  4. jenazah dibawa pulang oleh keluarga

Waktu tanggap pelayanan pemulasaraan jenazah paling lama 2 (dua) jam

Biaya pelayanan mendasarkan pada:
1. Peraturan Walikota Semarang tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang; 
2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; dan
3. Surat perjanjian pemberian pelayanan kesehatan

pemulasaraan jenazah

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. penyampaian pengaduan, saran dan masukan yang berkaitan dengan pelayanan disampaikan melalui:
a. pengaduan langsung melalui petugas customer service; dan
b. pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:
1) SMS Center ke nomor 0857-9999-4001;
2) kotak saran;
3) email : rsud.semarangkota.go.id;
4) website : rsud@semarangkota.go.id;
5) facebook : facebook.com/rs.kotasemarang;
6) twitter : @rskotasemarang; dan
7) media massa.
2. tata cara penanganan pengaduan, saran dan masukan sebagai berikut: 
a. pengaduan langsung:
1) pengaduan masyarakat dicatat oleh pelaksana sebagai petugas customer service di form laporan pengaduan untuk disampaikan kepada Bagian Pengembangan dan Informasi;
2) Bagian Pengembangan dan Informasi menindaklanjuti pengaduan dengan dilakukan koordinasi dan cek lapangan (apabila diperlukan); dan
3) Bagian Pengembangan dan Informasi menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada masyarakat sebagai pengadu dan dilaporkan kepada Direktur.
b. pengaduan tidak langsung (melalui media surat atau kotak saran)
1) pengaduan masyarakat melalui media surat atau kotak saran dicatat oleh Bagian Pengembangan dan Informasi untuk disampaikan kepada Wakil Direktur Umum dan Keuangan/Wakil Direktur Pelayanan;
2) Wakil Direktur mendisposisi pengaduan kepada Kepala Bidang/Bagian untuk tindak lanjut penyelesaian pengaduan;
3) Kepala Bidang/Bagian menindaklanjuti pengaduan dengan koordinasi dan cek lapangan (apabila diperlukan); dan
4) Bagian Pengembangan dan Informasi menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada masyarakat sebagai pengadu dan dilaporkan kepada Direktur. 
c. pengaduan tidak langsung melalui media sosial
1) pengaduan masyarakat melalui aplikasi media sosial atau LAPOR! dicatat oleh Bagian Pengembangan dan Informasi untuk disampaikan kepada Direktur;
2) Direktur mendisposisi pengaduan kepada Kepala Bidang/Bagian melalui Wakil Direktur;
3) Kepala Bidang/Bagian menindaklanjuti pengaduan dengan koordinasi dan cek lapangan (apabila diperlukan);
4) Bagian Pengembangan dan Informasi melaporkan hasil penyelesaian pengaduan kepada Direktur; dan
5) Bagian Pengembangan dan Informasi menginformasikan hasil pengaduan melalui media sosial atau LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Jenazah"