Layanan Farmasi

  1. Resep obat dari dokter
  2. Menyertakan SEP berwarna pink (bagi pasien BPJS)

  1. Petugas menerima resep dan meneliti kelengkapan resep atau persyaratan.
  2. Petugas memeriksa ketersediaan perbekalan farmasi, apabila ada yang tidak tersedia (non formularium) maka dikonsultasikan pada dokter penulis resep.
  3. Petugas meneliti dosis obat, apabila tidak sesuai (over dose/under dose) dikonsultasikan kepada dokter penulis resep.
  4. Petugas memberikan nomor urut/nomor antrian resep.
  5. Petugas memberi harga obat dalam resep dan menyampaikan kepada pelanggan.
  6. Petugas menerima kembali resep yang telah dibayar oleh pelanggan dari kasir apotek.
  7. Petugas menyiapkan dan meracik sediaan obat sesuai yang tertera dalam resep.
  8. Petugas meneliti jumlah obat yang disiapkan dan yang akan diracik.
  9. Petugas menulis etiket secara jelas dan benar meliputi nama pelanggan dan aturan pakai.
  10. Petugas meneliti ulang hasil racikan dan etiket obat sebelum diserahkan kepada pelanggan.
  11. Petugas membuat copy resep untuk obat narkotika/ psikotropika dan mengarsip resep aslinya.
  12. Petugas mempersilakan pelanggan untuk menunggu panggilan sesuai nomor urut.
  13. Petugas memberikan obat ke pelanggan sesuai nomor urut (nama pelanggan/poli rawat jalan/alamat dan meminta pelanggan menyerahkan nomor antrian obat untuk dicocokkan dengan nomer yang ada pada resep.
  14. Petugas memberikan KIE yang jelas kepada pelanggan/ keluarga pelanggan tentang cara pemakaian, cara penyimpanan obat, dan informasi lainnya.

  1. Obat racikan : Maksimal 2 jam
  2. Obat jadi     : Maksimal 1,5 jam

  1. Pasien BPJS : Dijamin BPJS
  2. Pasien Umum : Sesuai tarif Perbup No.   120 Tahun 2016 tentang tarif pelayanan kesehatan pada BLUD RSUD Cilacap.
  • Pelayanan Farmasi klinik Rawat Jalan Rp 15.000,-
  • Pelayanan Farmasi non klinik Rp 13.000,-
  • One day dose dispensing Rp 20.000,-
  • Dosis unit dispensing Rp 50.000,-
  • Konsultasi farmasi Rp. 41.000,-

1. Konsultasi 2. Pelayanan Resep dan Obat

  1. Kotak saran
  2. Telepon (0282 533010/535233)
  3. SMS (Hp 082136056036)
  4. Email (bludrsudcilacap@gmail.com)
  5. Website (rsud.cilacapkab.go.id)
  6. Secara langsung
  7. Facebook (www.facebook.com/wadirrsudcilacap)
  8. Instagram (rsudcilacap)
  9. Twitter (@RSUD_cilacap)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store