Legalisasi Dokumen Kependudukan

  1. Fotocopy KTP dibuat satu muka
  2. Fotocopy KK
  3. Menunjukkan KTP dan KK Asli
  4. Bukti Lunas PBB Tahun berjalan

  1. Masyarakat memasukkan berkas di loket
  2. Masyarakat dapat menunjukkan KTP dan KK asli
  3. Regristrasi dan penelitian berkas oleh sekretariat
  4. Penandatanganan berkas oleh pejabat yang bertanggungjawab

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir KTP dan KK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen Kependudukan"