Pelayanan Radiologi

  1. Membawa surat pengantar pemeriksaan Radiologi dari Dokter pemeriksa

  1. Pasien/keluarga/pengantar menyerahkan surat pengantar pemeriksaan radiologi dari dokter kepada petugas pendaftaran radiologi, kecuali pasien IGD atau rawat inap didaftarkan oleh perawat
  2. pasien menunggu panggilan untuk pemeriksaan radiologi
  3. pemeriksaan radiologi oleh petugas radiologi sesuai dengan surat pengantar
  4. pembacaan hasil pemeriksaan radiologi oleh dokter radiologi
  5. penyerahan hasil pemeriksaan kepada pasien/petugas IGD/petugas rawat inap

a. Waktu tunggu hasil pelayanan foto thorak paling lama 3 (tiga) jam; dan
b. Waktu penyelesaian pelayanan radiologi tergantung jenis pemeriksaan

Biaya pelayanan mendasarkan pada:
1. Peraturan Walikota Semarang tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang; 
2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; dan
3. Surat perjanjian pemberian pelayanan kesehatan

pemeriksaan radiologi konvensional, pemeriksaan radiologi dengan kontras, pemeriksaan CT-Scan, pemeriksaan ultrasonografi (USG), pemeriksaan MRI

penyampaian pengaduan, saran dan masukan yang berkaitan dengan pelayanan disampaikan melalui:
a. pengaduan langsung melalui petugas customer service; dan
b. pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:
1) SMS Center ke nomor 0857-9999-4001;
2) kotak saran;
3) email : rsud.semarangkota.go.id;
4) website : rsud@semarangkota.go.id;
5) facebook : facebook.com/rs.kotasemarang;
6) twitter : @rskotasemarang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"