Surat pengantar pemeriksaan laboratorium dari Dokter
pasien/keluarga/pengantar menyerahkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium dari dokter kepada petugas pendaftaran laboratorium, kecuali pasien IGD atau rawat inap didaftarkan oleh perawat
pasien menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
pengambilan sampel oleh petugas laboratorium
pemeriksaan sampel dan analisa
penyerahan hasil pemeriksaan kepada pasien/petugas IGD/petugas rawat inap
Waktu tunggu hasil pelayanan laboratorium paling lama 2 (dua) jam
Biaya pelayanan mendasarkan pada:
1. Peraturan Walikota Semarang tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang;
2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; dan
3. Surat perjanjian pemberian pelayanan kesehatan
Hasil pemeriksaan laboratorium
penyampaian pengaduan, saran dan masukan yang berkaitan dengan pelayanan disampaikan melalui:
a. pengaduan langsung melalui petugas customer service; dan
b. pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:
1) SMS Center ke nomor 0857-9999-4001;
2) kotak saran;
3) email : rsud.semarangkota.go.id;
4) website : rsud@semarangkota.go.id;
5) facebook : facebook.com/rs.kotasemarang;
6) twitter : @rskotasemarang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.