Pelayanan Laboratorium

  1. Surat pengantar pemeriksaan laboratorium dari Dokter

  1. pasien/keluarga/pengantar menyerahkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium dari dokter kepada petugas pendaftaran laboratorium, kecuali pasien IGD atau rawat inap didaftarkan oleh perawat
  2. pasien menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  3. pengambilan sampel oleh petugas laboratorium
  4. pemeriksaan sampel dan analisa
  5. penyerahan hasil pemeriksaan kepada pasien/petugas IGD/petugas rawat inap

Waktu tunggu hasil pelayanan laboratorium paling lama 2 (dua) jam

Biaya pelayanan mendasarkan pada:
1. Peraturan Walikota Semarang tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang; 
2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; dan
3. Surat perjanjian pemberian pelayanan kesehatan

Hasil pemeriksaan laboratorium

penyampaian pengaduan, saran dan masukan yang berkaitan dengan pelayanan disampaikan melalui:
a. pengaduan langsung melalui petugas customer service; dan
b. pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:
1) SMS Center ke nomor 0857-9999-4001;
2) kotak saran;
3) email : rsud.semarangkota.go.id;
4) website : rsud@semarangkota.go.id;
5) facebook : facebook.com/rs.kotasemarang;
6) twitter : @rskotasemarang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"