Layanan Radiologi

  1. Pasien BPJS : 1. Surat pengantar pemeriksaan radiologi (Rongten/ USG dll) 2. SEP BPJS
  2. Pasien Umum : 1. Surat pengantar pemeriksaan radiologi (Rongten/ USG dll)

  1. Pasien/pengantar datang ke loket administrasi instalasi radiologi dengan membawa surat permintaan pemeriksaan dari dokter pengirim.
  2. Petugas administrasi menerima pasien dan surat permintaan pemeriksaan radiologi.
  3. Petugas mencocokan identitas pasien yang meliputi nama, umur, alamat, no RM, dokter pengirim dan permintaan tindakan pemeriksaan pasien pada komputer atau billing.
  4. Petugas administrasi memeriksa kelengkapan berkas jaminan (SEP) pasien dan stempel jaminan harus ada sesuai tanggal pemeriksaan.
  5. Petugas administrasi memasukkan data tindakan pasien pada billing komputer (Approve) sesuai tindakan pemeriksaan radiologi.
  6. Petugas administrasi membuatkan rincian biaya tindakan pemeriksaan radiologi sesuai yang tertulis pada lembar permintaan pemeriksaan radiologi dan diserahkan ke pasien /keluarga pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.
  7. Petugas administrasi mencatat identitas pasien yang meliputi tanggal, no rontgen, nama, umur, alamat, no RM, dokter pengirim dan permintaan tindakan pemeriksaan pasien pada buku registrasi pasien rawat jalan.
  8. Petugas administrasi mengisi data pasien pada amplop dan buku bacaan radiologi.
  9. Pasien yang tidak memerlukan persiapan atau program setelah selesai pendaftaran dan menyelesaikan administrasi diminta untuk duduk di ruang tunggu guna menunggu panggilan dari ruang periksa.
  10. Pasien/keluarga pasien diberi penjelasan jika datang kembali pada hari yang telah ditentukan, membawa surat perjanjian tindakan pemeriksaan.
  11. Petugas administrasi mengantar ID printer yang berisi nama, umur, no Ro, tanggal dan permintaan tindakan pemeriksaan radiologi ke kamar pemeriksaan dan diserahkan kepada petugas /radiografer.
  12. Setelah selesai tindakan pemeriksaan radiologi, radiografer /petugas radiografi memberi penjelasan kapan hasil foto bisa diambil (sesuai sasaran mutu pelayanan Instalasi radiografi).

180 Menit

  • Pasien BPJS : Dijamin  BPJS
  • Pasien Umum : 
 
  1. Pemeriksaan Sederhana
  • Ro Thorax 1 posisi Rp. 146.000,-
  • Ro Abdomen 1 posisi Rp. 146.000,-
  • Ro Pelvis 1 posisi Rp. 146.000,-
  • Ro Femur 1 posisi Rp. 146.000,-
  • Ro Hip Joint 1 posisi Rp. 146.000,-
  • Ro Cruris 1 posisi Rp. 146.000,-
  • Ro Ankle Joint 1 posisi Rp. 146.000,-
  • Ro Clavicula 1 posisi Rp. 146.000,-
  • Ro Scapula 1 posisi Rp. 146.000,-
  • Ro Humerus 1 posisi Rp. 146.000,-
  • Ro Cubiti 1 posisi Rp. 146.000,-
  • Ro Antebrakhi 1 posisi Rp. 146.000,-
  • Ro Wrist Joint 1 posisi Rp. 146.000,-
  • Ro Manus 1 posisi Rp. 146.000,-
  • Ro Cervical 1 posisi Rp. 146.000,-
  • Ro Lumbal 1 posisi Rp. 146.000,-
  • Ro Sacrum 1 posisi Rp. 146.000,-
  • Ro Gigi 1 posisi Rp. 95.000,-
  • Ro Panoramik Rp. 325.000,-





 
  1. Pemeriksaan Non Sederhana
 
BNO IVP        Rp. 722.000,-
Cysthography        Rp. 700.000,-
Urethrography        Rp. 701.352,-
HSG        Rp. 678.000,-
RPG        Rp. 722.000,-
Cor Analisa        Rp. 607.214,-
BNO Sonde        Rp. 402.796,-
Colon In Loop        Rp. 977.468,-
OMD        Rp. 842.632,-
Oeshopagusgraphy        Rp. 645.214,-
Apendikogram        Rp. 587.796,-
Fistulography        Rp. 645.214,-
CT Scan Polos        Rp. 1.109.000,-
CT Scan Kontras        Rp. 1.454.000,-
USG        Rp. 569.000,-

Keterangan : Biaya tersebut diatas belum termasuk Obat dan Alkes yang diresepkan
 

1. Hasil pemeriksaan radiologi 2. Hasil pembacaan radiologi

  1. Kotak saran
  2. Telepon (0282 533010/535233)
  3. SMS (Hp 082136056036)
  4. Email (bludrsudcilacap@gmail.com)
  5. Website (rsud.cilacapkab.go.id)
  6. Secara langsung
  7. Facebook (www.facebook.com/wadirrsudcilacap)
  8. Instagram (rsudcilacap)
  9. Twitter (@RSUD_cilacap)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store