Pelayanan Farmasi

  1. resep

  1. dokter memberikan resep setelah dilakukan pemeriksaan kondisi pasien
  2. penyerahan resep kepada petugas farmasi IGD/rawat jalan oleh pasien/keluarga/pengantar
  3. petugas farmasi memasukkan data/entry resep ke aplikasi SIMRS sesuai dengan jaminan (umum/JKN/Asuransi lainnya)
  4. penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry

Waktu tunggu pelayanan farmasi terdiri:
a. pelayanan obat jadi paling lama 30 menit; dan
b. pelayanan obat racikan paling lama 60 menit

Biaya pelayanan mendasarkan pada:
1. Peraturan Walikota Semarang tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang; 
2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; dan
3. Surat perjanjian pemberian pelayanan kesehatan

pelayanan obat jadi, pelayanan obat racik, pelayanan informasi dan konsultasi obat

penyampaian pengaduan, saran dan masukan yang berkaitan dengan pelayanan disampaikan melalui:
a. pengaduan langsung melalui petugas customer service; dan
b. pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:
1) SMS Center ke nomor 0857-9999-4001;
2) kotak saran;
3) email : rsud.semarangkota.go.id;
4) website : rsud@semarangkota.go.id;
5) facebook : facebook.com/rs.kotasemarang;
6) twitter : @rskotasemarang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"