Layanan Rehabilitasi Medik

  1. Pasien BPJS : 1. SEP BPJS 2. Protokol atau surat pengantar fisioterapi / terapi wicara dari dokter spesialis saraf sebagai DPJP
  2. Pasien Umum : 1. Protokol atau surat pengantar fisioterapi / terapi wicara dari dokter spesialis saraf sebagai DPJP. 2. Kuitansi bukti pembayaran pendaftaran

  1. Petugas menerima pasien sesuai antrian dengan ramah, sopan dan tegas. Pasien umum/Non BPJS diterima di loket 1. Pasien BPJS diterima di loket 2 dan 3.
  2. Petugas menanyakan pasien/keluarga pasien apakah sudah pernah berobat atau belum.
  3. Petugas menanyakan data identitas pasien (KTP/SIM/tanda pengenal lainnya) yang berlaku dan surat rujukan dari PPK 1 (bagi pasien BPJS dan umum), sedangkan untuk pasien umum yang belum memiliki protokol / surat pengantar fisioterapi / terapi wicara maka pasien ke dokter DPJP IRM terlebih dahulu.
  4. Petugas mengentri data pasien dan klinik tujuan ke dalam billing sistem.
  5. Petugas mencetak SEP (bagi pasien BPJS), sedangkan untuk pasien umum dipersilahkan untuk melakukan pembayaran administrasi di kasir.
  6. Petugas mengarahkan pasien menuju ruang Instalasi Rehabilitasi medik.
  7. Petugas mempersilahkan pasien untuk menyerahkan SEP atau kuitansi pembayaran.
  8. Petugas mempersilahkan duduk untuk menunggu antrian panggilan.
  9. Petugas melakukan asesmen pasien.
  10. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai permintaan yang ada di protokol (surat pengantar fisioterapi / terapi wicara).

30 Menit

  1. Pasien BPJS
  • Dijamin BPJS
 
  1. Pasien Umum
Registrasi rawat jalan Rp.10.000,-
 
SWD Rp. 47.000,-
MWD Rp. 47.000,-
IR/UV Rp. 47.000,-
Exercise Rp. 47.000,-
Ultra Sonic Therapi Rp. 47.000,-
Electrical Stimulation Rp. 47.000,-
Electrical Traction Rp. 52.000,-
Parafin Bath Rp. 47.000,-
Laser Rp. 47.000,-
MLDV Rp. 101.000,-
Postural Drainage Rp. 47.000,-
Senam Hamil Rp.58.000,-
Terapi Wicara Rp. 63.000,-

Pelayanan Rehabilitasi Medis

  1. Kotak saran
  2. Telepon (0282 533010/535233)
  3. SMS (Hp 082136056036)
  4. Email (bludrsudcilacap@gmail.com)
  5. Website (rsud.cilacapkab.go.id)
  6. Secara langsung
  7. Facebook (www.facebook.com/wadirrsudcilacap)
  8. Instagram (rsudcilacap)
  9. Twitter (@RSUD_cilacap)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store