Layanan ICU

  1. Surat perintah rawat ICU
  2. Dokumen Rekam Medis
  3. Kartu identitas (KTP/SIM/KK)

  1. Perawat melakukan pengecekan persetujuan perawatan di ruang ICU untuk memastikan instruksi DPJP jika pasien memerlukan perawatan di ruang ICU
  2. Perawat menghubungi ruang ICU untuk memastikan ruangan tersedia / tidak sekaligus menyampaikan apakah pasien infeksius atau tidak.
  3. Perawat menyiapkan RM pasien, semua hasil pemeriksaan penunjang dan obat-obatan milik pasien dan mencatat data pasien.
  4. Pasien /keluarga diberitahu jika ruang ICU telah siap, keluarga diminta untuk menyiapkan barang-barang milik pasien/keluarga yang akan dibawa pindah ke ruang ICU.
  5. Perawat menyiapkan transfer bed / strecher jika diperlukan.
  6. Perawat melakukan kebersihan tangan sebelum kontak dengan pasien sesuai prosedur.
  7. Sebelum memindahkan pasien perawat melakukan identifikasi pasien sesuai dengan prosedur.
  8. Ketika sudah sampai di ruang ICU, pasien diterima oleh perawat penanggung jawab pasien dan dipasang EKG monitor.
  9. Perawat melakukan serah terima pasien dengan perawat penanggung jawab pasien yang meliputi : a. Identitas pasien b. DPJP dan dokter konsulent c. Diagnosa Medis d. Keadaan umum pasien dan kondisi terakhir e. Tindakan medis dan pemeriksaan penunjang yang sudah dilakukan beserta hasilnya f. Terapi yang diberikan dan yang masih dilanjutkan g. Program tindakan/terapi/pemeriksaan yang akan dilakukan/ belum dilakukan. h. Obat-obat pasien dan hasil pemeriksaan penunjang yang dibawa oleh pasien sendiri i. Seluruh Dokumen Rekam Medis pasien j. Informasikan cara penempatan pasien dan perawatan selanjutnya sesuai dengan kewaspadaan standar (droplet/contac/airbone )
  10. Perawat kembali ke ruangan dan melakukan kebersihan tangan sesuai prosedur. Perawat menulis data pasien yang pindah rawat di ruang ICU pada buku register dan sensus harian.

15 Menit

Tarif kamar ICU/ICCU Rp.550.000,-

Layanan rawat ICU/ICCU

  1. Kotak saran
  2. Telepon (0282 533010/535233)
  3. SMS (Hp 082136056036)
  4. Email (bludrsudcilacap@gmail.com)
  5. Website (rsud.cilacapkab.go.id)
  6. Secara langsung
  7. Facebook (www.facebook.com/wadirrsudcilacap)
  8. Instagram (rsudcilacap)
  9. Twitter (@RSUD_cilacap)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store