1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000
2. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
3. Fotocopy STRF
4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri
6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar / diphoto di DPM PTSP
7. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kota atau pejabat yang ditunjuk atau Tim teknis
8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
9. Surat izin kerja dan izin tinggal bagi Warganegara Asing
Pemohon datang ke FO,diberi informasi dan formulir oleh petugas FO
Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan,lalu diserahkan kembali kepada petugas FO
Petugas FO memeriksa permohonan,lalu memberi tanda terima dan memfoto pemohon
Permohonan beserta lampiran persyaratannya diserahkan petugas FO ke bidang pelayanan terpadu
Permohonan beserta lampiran persyaratannya diproses sesuai SOP oleh bidang pelayanan terpadu
Pemohon datang menjemput izin
1 hari proses pengajuan permohonan 3 hari proses pengecekan,tinjauan dan rekomendasi dari OPD terkait 2 hari proses pengecekan,pengimputan dan penyelesaian administrasi 1 hari penyerahan izin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.