Surat Izin Kerja Radiografer

  1. 1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000
  2. 2. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  3. 3. Fotokopi STRR
  4. 4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  5. 5. Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan
  6. 6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm 2 lembar / diphoto di DPM PTSP
  7. 7. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan/ pejabat yang ditunjuk/ Tim Teknis
  8. 8. Rekomendasi dari organisasi profesi
  9. 9. Surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Warganegara Asing

  1. Pemohon datang ke FO,diberi informasi dan formulir oleh petugas FO
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan,lalu diserahkan kembali kepada petugas FO
  3. Petugas FO memeriksa permohonan,lalu memberi tanda terima dan memfoto pemohon
  4. Permohonan beserta lampiran persyaratannya diserahkan petugas FO ke bidang pelayanan terpadu
  5. Permohonan beserta lampiran persyaratannya diproses sesuai SOP oleh bidang pelayanan terpadu
  6. Pemohon datang menjemput izin

1 hari proses pengajuan permohonan
3 hari proses pengecekan,tinjauan dan rekomendasi dari OPD terkait
2 hari proses pengecekan,pengimputan dan penyelesaian administrasi
1 hari penyerahan izin

-

Izin Kerja Radiografer

Layanan Pengaduan :
  • Telp: (0752) 94474    Fax : (0752) 92508   
  • e-mail : dpmdptsp_payakumbuh@yahoo.co.id
  • facebook: facebook.com/dpmdptsp.payakumbuhkota
  • kotak pengaduan yang berada di DPM  & PTSP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Kerja Radiografer"