Surat Izin Lingkungan

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000
  2. 2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan
  3. 3. Fotokopi KTP Perorangan/ Pimpinan Perusahaan
  4. 4. Persetujuan Warga sekitar lokasi/ kegiatan
  5. 5. Rekomendasi Lurah dan camat setempat
  6. 7. Pas photo 3×4 sebanyak 2 lembar/ diphoto di DPM PTSP
  7. 8. Fotokopi Rekomendasi/ Izin Pemanfaatan Ruang (Optional)
  8. 9. Dokumen Pengelolaan Lingkungan sesuai besaran
  9. 10. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Lingkungan Hidup
  10. 11. Rekomendasi/ Keputusan Kelayakan Lingkungan/ Tim Teknis
  11. 13. Kesediaan memfasilitasi Tim untuk meninjau ke Lapangan (apabila dibutuhkan)

  1. Pemohon datang ke FO,diberi informasi dan formulir oleh petugas FO
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan,lalu diserahkan kembali kepada petugas FO
  3. Petugas FO memeriksa permohonan,lalu memberi tanda terima dan memfoto pemohon
  4. Permohonan beserta lampiran persyaratannya diserahkan petugas FO ke bidang pelayanan terpadu
  5. Permohonan beserta lampiran persyaratannya diproses sesuai SOP oleh bidang pelayanan terpadu
  6. Pemohon datang menjemput izin

1 hari proses pengajuan permohonan
3 hari proses pengecekan,tinjauan dan rekomendasi dari OPD terkait
2 hari proses pengecekan,pengimputan dan penyelesaian administrasi
1 hari penyerahan izin

-

Izin Lingkungan

Layanan Pengaduan :
  • Telp: (0752) 94474    Fax : (0752) 92508   
  • e-mail : dpmdptsp_payakumbuh@yahoo.co.id
  • facebook: facebook.com/dpmdptsp.payakumbuhkota
  • kotak pengaduan yang berada di DPM  & PTSP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Lingkungan"