2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan
3. Fotokopi KTP Perorangan/ Pimpinan Perusahaan
4. Persetujuan Warga sekitar lokasi/ kegiatan
5. Rekomendasi Lurah dan camat setempat
7. Pas photo 3×4 sebanyak 2 lembar/ diphoto di DPM PTSP
8. Fotokopi Rekomendasi/ Izin Pemanfaatan Ruang (Optional)
9. Dokumen Pengelolaan Lingkungan sesuai besaran
10. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Lingkungan Hidup
11. Rekomendasi/ Keputusan Kelayakan Lingkungan/ Tim Teknis
13. Kesediaan memfasilitasi Tim untuk meninjau ke Lapangan (apabila dibutuhkan)
Pemohon datang ke FO,diberi informasi dan formulir oleh petugas FO
Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan,lalu diserahkan kembali kepada petugas FO
Petugas FO memeriksa permohonan,lalu memberi tanda terima dan memfoto pemohon
Permohonan beserta lampiran persyaratannya diserahkan petugas FO ke bidang pelayanan terpadu
Permohonan beserta lampiran persyaratannya diproses sesuai SOP oleh bidang pelayanan terpadu
Pemohon datang menjemput izin
1 hari proses pengajuan permohonan 3 hari proses pengecekan,tinjauan dan rekomendasi dari OPD terkait 2 hari proses pengecekan,pengimputan dan penyelesaian administrasi 1 hari penyerahan izin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.