1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pimpinan bagi yang usahanya termasuk perorangan atau Akta Pendirian Perusahaan untuk yang usahanya berbadan hukum
2. Bukti status tempat usaha yang jelas
3. Lokasi usaha tidak berdekatan dengan tempat beribadah atau tempat pendidikan
4. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga/lingkungan yang diketahui oleh RT/RW/Lurah/Camat setempat
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang berasal dari lurah diketahui oleh camat
6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Pemohon datang ke FO,diberi informasi dan formulir oleh petugas FO
Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan,lalu diserahkan kembali kepada petugas FO
Petugas FO memeriksa permohonan,lalu memberi tanda terima dan memfoto pemohon
Permohonan beserta lampiran persyaratannya diserahkan petugas FO ke bidang pelayanan terpadu
Permohonan beserta lampiran persyaratannya diproses sesuai SOP oleh bidang pelayanan terpadu
Pemohon datang menjemput izin
1 hari proses pengajuan permohonan 3 hari proses pengecekan,tinjauan dan rekomendasi dari OPD terkait 2 hari proses pengecekan,pengimputan dan penyelesaian administrasi 1 hari penyerahan izin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.