Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
Jika Badan Hukum / Badan Usaha • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) • SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh : ? Kemenkunham, jika PT dan Yayasan ? Kementrian, jika Koperasi ? Pengadilan Negeri, jika CV • NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Yayasan (TDY) [Fotokopi]
Susunan pengurus atau panitia kegiatan
Daftar harga dan jenis hadiah, beserta sumbernya
Pemohon datang ke FO,diberi informasi dan formulir oleh petugas FO
Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan,lalu diserahkan kembali kepada petugas FO
Petugas FO memeriksa permohonan,lalu memberi tanda terima dan memfoto pemohon
Permohonan beserta lampiran persyaratannya diserahkan petugas FO ke bidang pelayanan terpadu
Permohonan beserta lampiran persyaratannya diproses sesuai SOP oleh bidang pelayanan terpadu
Pemohon datang menjemput izin
1 hari proses pengajuan permohonan 3 hari proses pengecekan,tinjauan dan rekomendasi dari OPD terkait 2 hari proses pengecekan,pengimputan dan penyelesaian administrasi 1 hari penyerahan izin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.