1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000
2. Fotokopi akta pendirian bagi usaha berbentuk badan hukum
3. Fotokopi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan
4. Rekomendasi dari Lurah
5. Rekomendasi Camat
6. Rekomendasi Dinas yang membidangi sosial/ Tim Teknis
7. Surat Pernyataan Kesediaan Menyampaikan Laporan kepada Dinas teknis terkait
8. Fotokopi Rekening Bank Penampung Sumbangan
9. Data : o kegiatan sosial yang telah dilaksanakan; o maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan; usaha-usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut; o waktu penyelenggaraan; o luas penyelenggaraan (wilayah, golongan); o cara penyelenggaraan dan penyaluran; o rencana pelaksanaan proyek dan rencana pembiayaan secara terperinci
Pemohon datang ke FO,diberi informasi dan formulir oleh petugas FO
Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan,lalu diserahkan kembali kepada petugas FO
Petugas FO memeriksa permohonan,lalu memberi tanda terima dan memfoto pemohon
Permohonan beserta lampiran persyaratannya diserahkan petugas FO ke bidang pelayanan terpadu
Permohonan beserta lampiran persyaratannya diproses sesuai SOP oleh bidang pelayanan terpadu
Pemohon datang menjemput izin
1 hari proses pengajuan permohonan 3 hari proses pengecekan,tinjauan dan rekomendasi dari OPD terkait 2 hari proses pengecekan,pengimputan dan penyelesaian administrasi 1 hari penyerahan izin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.