Layanan Rawat Darurat

  1. A. Pasien BPJS : 1. Dengan atau tanpa surat pengantar / rujukan dari faskes 1 2. Kartu BPJS 3. Kartu Identitas (KTP/KK/SIM)
  2. B. Pasien Umum : 1. Dengan atau tanpa surat pengantar / rujukan dari faskes 1 2. Kartu Identitas (KTP/KK/SIM)

  1. Pasien datang diterima petugas IGD.
  2. Dokter/perawat melakukan hand hygiene dan identifikasi pasien.
  3. Dokter/perawat menentukan pengelompokan pasien sesuai dengan tingkat kegawatannya, dan memberikan tanda (?) pada status (RM) di kolom Triase.
  4. Dokter/perawat menentukan tempat pelayanan sesuai kegawatan : • Pasien koma, dengan gangguan ABC dimasukkan ke ruang resusitasi • Pasien yang memerlukan tindakan seperti penjahitan / perawatan luka dll dimasukkan ke ruang tindakan bedah. • Pasien yang tidak gawat sesuai dengan kasusnya dimasukkan keruang periksa atau ruang tindakan dalam, anak atau kebidanan.

5 Menit

  1. Pasien BPJS  : Dijamin BPJS
  2. Pasien Umum :
  • Registrasi rawat darurat Rp.10.000,-
  • Pemeriksaan dokter umum Rp. 105.000,-
  • Konsultasi dokter spesialis Rp. 115.000,-
Biaya diatas belum termasuk biaya BAHP (Bahan Alat Habis Pakai).
 

Layanan medis rawat darurat

  1. Kotak saran
  2. Telepon (0282 533010/535233)
  3. SMS (Hp 082136056036)
  4. Email (bludrsudcilacap@gmail.com)
  5. Website (rsud.cilacapkab.go.id)
  6. Secara langsung
  7. Facebook (www.facebook.com/wadirrsudcilacap)
  8. Instagram (rsudcilacap)
  9. Twitter (@RSUD_cilacap)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store