Pendaftaran Rawat Inap

  1. Pasien BPJS : 1. Kartu BPJS 2.Surat rujukan dari Faskes 1 3. Surat perintah opname (Admission Note) 4.Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/KK)
  2. Pasien Umum 1. Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/KK) 2.Surat perintah opname (Admission Note)
  3. Pasien Jamkesda : 1. Surat perintah opname (Admission Note) 2. Kartu Cilacap Sehat 3. Surat rujukan dari UPT Puskesmas 4. Surat jaminan dari Bupati yang penandatangannya didelegasikan kepada Camat 5.Kartu identitas (KTP/KK)

  1. Petugas menerima surat perintah opname (Admission Note) dari dokter IGD atau rawat jalan, dokter praktek atau puskesmas
  2. Petugas menanyakan ruang rawat yang diinginkan pasien atau kelas ruang rawat.
  3. Petugas menghubungi ruangan yang diinginkan pasien dan disesuaikan dengan diagnosa dan rencana tindakan dokter pada formulir transfer. Jika pasien akan dioperasi petugas menghubungi ruang bedah, jika pasien perlu rawat penyakit dalam maka petugas menghubungi ruang rawat penyakit dalam.
  4. Jika petugas ruangan yang dituju menginformasikan ruangan siap (ada tempat untuk pasien) maka petugas mempersiapkan dokumen rekam medis rawat inap pasien dan mencetak gelang identitas pasien. ? Warna biru jika pasien laki-laki. ? Warna pink jika pasien perempuan.
  5. Petugas menjelaskan tentang pentingnya pemakaian gelang identitas. Yaitu untuk keselamatan pasien agar tidak keliru ketika diberi obat/tindakan sehingga gelang identitas tidak boleh dilepas sebelum pasien boleh pulang.
  6. Petugas menjelaskan tentang persetujuan umum/general consent kepada pasien/keluarga, setelah pasien/keluarga memahami dipersilakan menandatangani formulir general consent.
  7. Petugas menjelaskan juga tentang hak dan kewajiban pasien selama di rumah sakit, tata tertib berada di rumah sakit, biaya ruang perawatan per hari dan fasilitas yang ada.
  8. Petugas mencarikan alternatif ruangan jika ruangan yang diinginkan tidak ada dan/penuh, dan menginformasikan ke pasien apakah bersedia dengan ruangan yang tidak sesuai dengan keinginan pasien. Jika pasien setuju maka petugas menelpon ruangan tersebut untuk disiapkan.
  9. Petugas menghubungi rumah sakit lain diluar RSUD Cilacap jika semua ruangan perawatan yang sesuai penuh dan jika pasien setuju pasien akan dipindah rawat ke Rumah Sakit yang ada. Jika pasien menolak maka jika pasien kondisi tidak gawat darurat pasien diantrikan pada ruangan yang dituju pasien

15 Menit

  1. Pasien BPJS :
  • Biaya dijamin BPJS
  1. Pasien Umum
 
Kelas Tarif Kamar Rawat Inap
VIP I 800.000
VIP II 700.000
Utama I 450.000
Utama II 350.000
Kelas I 250.000
Kelas II 200.000
Kelas III                                         140.000
Perinatologi                                 95.000
ICU/ICCU/PICU/NICU          550.000
HCU / IMD                                      200.000
 
  1. Pasien Jamkesda
  • Dijamin 50i total biaya perawatan rawat inap dan maksimal Rp.5.000.000,-
  • Apabila biaya perawatan rawat inap lebih dari Rp.5.000.000,- maka selebihnya menjadi tanggungan pasien yang bersangkutan.

 

Pelayanan Rawat Inap Pasien

  1. Kotak saran
  2. Telepon (0282 533010/535233)
  3. SMS (Hp 082136056036)
  4. Email (bludrsudcilacap@gmail.com)
  5. Website (rsud.cilacapkab.go.id)
  6. Secara langsung
  7. Facebook (www.facebook.com/wadirrsudcilacap)
  8. Instagram (rsudcilacap)
  9. Twitter (@RSUD_cilacap)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store