Pendaftaran Rawat Darurat

  1. Pasien BPJS : 1. Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/KK) dan atau kartu berobat 2. Kartu BPJS 3. Surat rujukan dari faskes 1 atau tanpa surat rujukan
  2. Pasien Umum : Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/KK) dan atau kartu berobat

  1. Petugas mempersilakan pasien masuk ke ruang pemeriksaan di IGD untuk mendapatkan pemeriksaan oleh dokter dengan segera.
  2. Petugas menerima pasien/pengantar/keluarga pasien dengan ramah,sopan dan tegas.
  3. Apabila ruangan tidak penuh dan pasien dalam kondisi stabil (tidak gawat darurat) maka petugas menyiapkan dokumen rekam medis rawat inap, mengentry pendaftaran rawat inap dan memanggil petugas pengantar pasien untuk mengantar pasien ke ruangan rawat inap yang dimaksud.

5 Menit

  1. Pasien BPJS  : Dijamin BPJS
  2. Pasien Umum :
  • Registrasi rawat darurat Rp.10.000,-
  • Pemeriksaan dokter umum Rp. 105.000,-
  • Konsultasi dokter spesialis Rp. 115.000,-
Biaya tersebut diatas belum termasuk BAHP (Bahan Alat Habis Pakai).
 

Mendapatkan layanan kegawatdaruratan

  1. Kotak saran
  2. Telepon (0282 533010/535233)
  3. SMS (Hp 082136056036)
  4. Email (bludrsudcilacap@gmail.com)
  5. Website (rsud.cilacapkab.go.id)
  6. Secara langsung
  7. Facebook (www.facebook.com/wadirrsudcilacap)
  8. Instagram (rsudcilacap)
  9. Twitter (@RSUD_cilacap)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store