Pendaftaran Rawat Jalan

  1. Pasien BPJS 1. Fotocopy Kartu Identitas Pasien (KTP dan KK) dan atau Kartu Berobat 2. Foto copy Kartu BPJS 3. Surat rujukan dari Faskes 1
  2. Pasien Umum Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/KK) dan atau Kartu Berobat.
  3. Pasien Jamkesda 1. Kartu Cilacap Sehat 2. Surat rujukan dari UPT Puskesmas 3. Surat jaminan dari Bupati yang penandatangannya didelegasikan kepada Camat. 4. Kartu identitas (KTP/KK)

  1. Petugas menerima pasien dengan ramah,sopan dan tegas. Loket 1 untuk pasien umum/Non BPJS. Loket 2 dan 3 untuk pasien BPJS.
  2. Petugas menanyakan pasien/keluarga pasien apakah sudah pernah berobat atau belum. Jika sudah pernah berobat maka petugas menanyakan kartu berobat pasien. Untuk pasien BPJS wajib membawa kartu BPJS, foto copy KTP, KK dan surat rujukan dari Faskes 1.
  3. Petugas memanggil data pasien dengan cara mengentri nomor rekam medis yang ada di kartu berobat.
  4. Petugas menanyakan klinik yang dituju pasien atau keluhan yang dirasakan dan mengentrikan ke billing sistem. Untuk pasien BPJS petugas dapat langsung mengentri klinik tujuan lewat surat rujukan.
  5. Secara otomatis data pasien akan tersambung ke bagian filling (ruang penyimpanan dokumen rekam medis) dan petugas akan menyiapkan dokumen rekam medis tersebut serta mengantarkannya ke klinik yang dituju.
  6. Petugas pendaftaran mempersilakan bagi pasien umum untuk melakukan pembayaran administrasi ke kasir dan setelah itu pasien menunggu di klinik yang dituju.

10 Menit

  1. Pasien BPJS  : Dijamin BPJS
  2. Pasien Umum (Baru dan Lama)
  • Kartu berobat Rp.10.000,-
  • Registrasi rawat jalan Rp.10.000,-
  • Pemeriksaan dokter spesialis Rp. 70.000,-
  • Pemeriksaan dokter umum Rp. 54.000,-
  • Pemeriksaan dokter gigi spesialis Rp 74.000,-
  • Pemeriksaan dokter gigi Rp.58.000,-
  • Konsultasi dokter spesialis Rp. 70.000,-
  • Konsultasi Psikologi Rp. 41.000,-
  • Asuhan gizi Rp 41.000,-
  • Konsultasi farmasi Rp.41.000,-
  1. Pasien Jamkesda
  • Dijamin 50% maksimal Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk rawat jalan penyakit khusus dengan kemoterapi, radioterapi dan kontrol pasca operasi.
Dijamin 50% maksimal Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari total biaya pelayanan kesehatan haemodialisa per bulan. Apabila biaya tindakan Haemodialisa dalam satu bulan lebih dari Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah), maka selebihnya menjadi tanggungan pasien yang bersangkutan.

Mendapatkan layanan medis rawat jalan

  1. Kotak saran
  2. Telepon (0282 533010/535233)
  3. SMS (Hp 082136056036)
  4. Email (bludrsudcilacap@gmail.com)
  5. Website (rsud.cilacapkab.go.id)
  6. Secara langsung
  7. Facebook (www.facebook.com/wadirrsudcilacap)
  8. Instagram (rsudcilacap)
  9. Twitter (@RSUD_cilacap)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store