Pendaftaran rawat jalan pasien umum

  1. fotocopi ktp
  2. kartu kontrol/berobat

  1. pasien mengambil nomor antrian pendaftaran
  2. pasien menyerahkan identitas pada loket yang sesuai
  3. pasien menyerahkan kartu kontrol/KIB kepada petugas loket
  4. petugas menginput data
  5. petugas memberikan nomor antrian poliklinik

indikator waktu tunggu pendaftaran pasien di loket pendaftaran sampai dengan menerima nomor antrin poliklinik

sesuai tarif pada peraturan bupati

Pelayanan Rawat Jalan

pengaduan disampaikan kepada petugas pengaduan atau sms direktur dan kabid pelayanan dan kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran rawat jalan pasien umum"