surat keterangan domisili badan hukum/perusahaan /yayasan

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Membawa fotocopy akte pendirian badan hukum / yayasan / perusahaan
  4. Membawa fotocopy SIUP
  5. membawa bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Pemohon menyreahkan berkas administrasi
  3. Petugas menganalisa berkas administrasi
  4. Petugas memberikan nomor agenda surat
  5. Lurah mengesahkan berkas administrasi
  6. Pemohon menerima berkas administrasi

a.       Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar

b.      Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon

c.       Petugas membuat surat keterangan Domislili 

d.     Petugas menyerahkan Surat Keterangan Domisili kepada Pemohon

gratis

Suket domisili badan hukum / perusahaan / yayasan

telpon 415415
kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan domisili badan hukum/perusahaan /yayasan "