Surat keterangan penghasilan

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Petugas menganalisa berkas admnistrasi
  3. Petugas memaberikan nomor agenda surat
  4. Lurah mengesahkan berkas administass=i
  5. Pemohon menerima berkas

a.       

a.       Pemohon datang ke Kelurahan membawa Surat Pengantar dari RT/RW dan Fc KTP

b.      Petugas memeriksa berkas kelengkapan

c.       Petugas memproses berkas pengajuan dari permohonan lewat SIMPATIK


a.      

gratis

Suket Penghasilan

telpon  425415
kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan penghasilan"