Izin Usaha Industri (IUI) Perubahan

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. Formulir permohonan izin usaha industri (IUI)
  2. Fotocopy akta notaris pendirian usaha
  3. Fotocopy KTP pemilik?dirut/Pj perusahaan
  4. Fotocopy NPWP
  5. Izin perinsip (untuk permohonan baru)
  6. Fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB)
  7. Fotocopy izin gangguan (HO)
  8. Rekomendasi Instansi terkait
  9. Denah Lokasi
  10. Dokumen UKL/UPL/SPPL
  11. Informasi pembangunan pabrik saranan produksi
  12. Pas photo ukuran 4 X 6 (2 lembar)

  1. Permohonan mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi berkas
  3. Ditetepkannya kunjungan lokasi izin
  4. Proses percetakan izin
  5. Paraf berjenjang
  6. Tanda tangan kepala DPMPTSP
  7. Penyerahan Izin

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Industri (IUI)

  1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
  2. E-Mail bp2tpm.ppu.2012@gmail.com
  3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
  4. Facebook DPMPTSP_PPU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Industri (IUI) Perubahan"