SIUP Baru Kantor Perwakilan,Kantor Pembantu, dan kantor Perusahaan (Cab)

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. Formulir Permohonan
  2. Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Perubahan
  3. Fotocopy SK Pengesahan Badan Hukum/ SK Kemenkumham
  4. Fotocopy KTP Pemilik/Dirut/PJ Perusahaan
  5. Fotocopy NPWP Perusahan dan surat keterangan terdaftar dari kantor Pajak Pratama
  6. FotoCopy Izin Gangguan (HO)
  7. Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilagalisir ( 2 Rangkap )
  8. Dokumen Penbukaan kantor Cabang ( Berupa Akta Notaris/ Keputusan Direksi )
  9. Materai 6000
  10. Surat Kuasa ( Bagi Perwakilan)

  1. Permohonan mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudianmenyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. Verifekasi Berkas
  3. Proses Pencetakan Izin
  4. Paraf Brjenjang
  5. Tanda Tangan Kepala DPMPTSP
  6. Penyerahan Izin

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
  2. E-Mail bp2tpm.ppu.2012@gmail.com
  3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
  4. Facebook DPMPTSP_PPU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIUP Baru Kantor Perwakilan,Kantor Pembantu, dan kantor Perusahaan (Cab)"