Izin Usaha Industri (IUI) Baru

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. Formulir permohonan izin usaha indutri (IUI)
  2. Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
  3. Fotocopy KTP pemilik/dirut/PJ perusahaan
  4. Fotocopy NPWP
  5. Izin perinsip (untuk permohonan baru)
  6. Fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB)
  7. Fotocopy izin gangguan (HO)
  8. Rekomendasi instansi terkait
  9. Denah lokasi
  10. Dokumen UKL/UPL/SPPL
  11. Informasi pembagunan pabrik sarana produksi
  12. pas photo ukuran 4 X 6 (2 lembar)

  1. Permohonan mengisi formulir permohaonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi berkas
  3. Ditetepkannya kunjungan lokasi izin
  4. Proses pencetakan izin
  5. Paraf berjenjang
  6. Tanda tanggan kepala DPMPTSP
  7. Penyerahan izin

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Indutri

  1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
  2. E-Mail bp2tpm.ppu.2012@gmail.com
  3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
  4. Facebook DPMPTSP_PPU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store