Pelayanan Rawat Inap

  1. Fotocopy KTP
  2. Bukti Persetujuan Rawat Inap
  3. Fotocopy kartu jaminan kesehatan nasional (jika ada)

  1. Siapkan kelengkapan administrasi 1) Lembar pengkajian 2) Lembar diagnosa keperawatan 3) Lembar implementasi keperawatan 4) Lembar rincian harian 5) Lembar pengawasan infus 6) Lembar informasi
  2. Siapkan kelengkapan kamar sesuai dengan pemesanan
  3. Komunikasikan dengan baik kepada pasien dan keluarga dan memperkenalkan diri
  4. Antar pasien dan keluarga ketempat tidur yang telah disediakan
  5. Orientasikan pada pasien mengenai ruangan dan fasilitasnya 1. Kamar mandi dan wastafel 2. Lemari pakaian 3. Penggunaan tombol untuk memanggil perawat 4. Tempat untuk menjemur 5. Baju seragam pasien ( untuk kelas 1 dan 2 )

1 hari pengumpulan data pasien, Lalu pasien masuk pada ruang rawat inap, visitasi dokter
1 hari Visitasi pasien, pemberian makan pasien
1 hari Visitasi pasien, pemberian makan pasien

Pembayaran yang dibebankan kepada pasien berdasarkan rumus atau prosedur yang berlaku baik dari rumah sakit maupun dari jaminan kesehatan nasional (JKN) / BPJS.

Pelayanaan rawat inap

Jalan Cibeber , Leuwiliang Kabupaten Bogor
0251-8643290
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"