Standar Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan

  1. 1. Fotocopy KTP
  2. 2. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
  3. 3. Fotocopy Kewarganegaraan RI
  4. 4. Denah Letak Perusahaan
  5. 5. Daftar mesin / Peralatan Kerja
  6. 6. Fotocopy IMB
  7. 7. Fotocopy surat kepemilikan Tanah
  8. 8. Denah Bangunan
  9. 9. Pernyataan Persetujuan dari tetangga terdekat

  1. 1. Pemohon mendaftar di bagian Trantib Kecamatan
  2. 2. Menyerahkan Persyaratan
  3. 3. Diadakan peninjauan lapangan
  4. 4. Penerbitan Surat Keputusan
  5. 5. Pembayaran Retribusi
  6. 6. Penyerahan Surat Keputusan

Jenis pelayananan IMB rumah tinggal tunggal dan usaha kecil dengan luas sampai dengan 100m2.

Berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 12 Tahun 2011 tentang retribusi IMB.

Izin mendirikan bangunan (IMB)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan"