Tanda Daftar Gedung (TDG) Perubahan

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. Formulir permohonan tanda daftar gudang (TDG)
  2. Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan (bila berbadan usaha)
  3. Fotocopy KTP pemilik/dirut/PJ perusahaan
  4. Fotocopy NPWP
  5. Fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB)
  6. Fotocopy izin gangguan (HO)
  7. Materai 6000

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyarahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi berkas
  3. Proses pencetakan izin
  4. Paraf berjenjang
  5. Tanda tanggan kepala DPMPTSP
  6. Penyerahan izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
  2. E-Mail bp2tpm.ppu.2012@gmail.com
  3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
  4. Facebook DPMPTSP_PPU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Gedung (TDG) Perubahan"