Penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG) Baru

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. Formulir permohonan tanda daftar gudang (TDG)
  2. Fotocopy akta notaris pendirian perubahan (bila berdasarkan usaha)
  3. Fotocopy KTP pemilik/dirut/pj perusahaan
  4. Fotocopy FNPWP
  5. Fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB)
  6. Fotocopy izin gangguan (HO)
  7. Materai 6000

  1. Permohonan mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi berkas
  3. Proses percetakan izin
  4. Paraf berjenjang
  5. Tanda tangan kepala DPMPTSP
  6. Penyerahan izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
  2. E-Mail bp2tpm.ppu.2012@gmail.com
  3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
  4. Facebook DPMPTSP_PPU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG) Baru "