Pelayanan Pindah Keluar

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa
  2. 2. KK dan KTP asli
  3. 3. Pas Foto ukuran 4x6 Berwarna 2 Lembar

  1. 1. Pemohon mendaftarkan diri
  2. 2. Permohonan diadakan pemeriksaan
  3. 3. Permohonan lengkap dimintakan persetujuan Subag Pelayanan Umum dan dicetak
  4. 4. Permohonan tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon
  5. 5. Penyerahan surat Pindah kepada Pemohon

Pelayanan Surat Pindah di Kecamatan Cipari melayani surat pindah keluar Daerah,sedang surat pindah masuk hanya menerima surat pindah masuk.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pindah Keluar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Keluar"