siup baru koprasi

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. formolir permohonan
  2. fotocopy akte notaris pendirian perusahaan/perubahan
  3. fotocopy sk pengesahan badab hukum koprasi
  4. fotocopy ktp pemilik/dirut/PJ Perusahaan
  5. Fotocopy NPWP Perusahaan dan surat keterangan terdaftar dari kantor pajak pratama
  6. Neraca Perusahaan
  7. Pas foto 4x6 ( 2 Lembar )
  8. Materai 6000
  9. Surat Kuasa (bagi Perwakilan)
  10. Fotocopy Buku RAT (Rapat Anggota Tahunan) untuk koperasi

  1. Permohonan mengisis formulir permohonana dan melengkapi persyataran kemudian menyerahkan berkas keloket pendaftaran
  2. Verifikasi berkas
  3. Proses pencetakan izin
  4. Paraf berjenjang
  5. Tanda tangan kepala DPMPTSP
  6. Penyerahan Izin

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
  2. E-Mail bp2tpm.ppu.2012@gmail.com
  3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
  4. Facebook DPMPTSP_PPU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store