Layanan Penerbitan Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

No. SK: 000.8.3.2/37 Tahun 2023

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi KTP Lama (bagi permohonan perubahan KTP)
  4. Surat Kehilangan dari kepolisian (bagi permohonan penerbitan KTP baru karena KTP lama hilang)
  5. Fotokopi Akta Kelahiran/ Ijazah/ Akta Nikah

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas melakukan register pada buku register untuk arisp
  4. Petugas membuat Surat Pengantar KTP Elektronik dengan menginput data melalui aplikasi
  5. Petugas menyerahkan Surat Pengantar KTP Elektronik kepada lurah atau pejabat yang berwenang untuk di verifikasi (diteliti) kemudian ditandatangani
  6. Petugas menyerahkan Surat Pengantar KTP Elektronik yang sudah ditandatangani kepada Pemohon
  7. Pemohon membawa Surat Pengantar KTP Elektronik ke Kecamatan untuk di proses lebih lanjut

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar;
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon;
  3. Petugas melakukan register pada buku register untuk arsip;
  4. Petugas membuat Surat Pengantar KTP Elektronik dengan menginput data melalui aplikasi;
  5. Petugas menyerahkan Surat Pengantar KTP Elektronik kepada lurah atau pejabat yang berwenang untuk di verifikasi (diteliti) kemudian ditandatangani;
  6. Petugas menyerahkan Surat Pengantar KTP Elektronik yang sudah ditandatangani kepada Pemohon;
  7. Pemohon membawa Surat Pengantar KTP Elektronik ke Kecamatan untuk di proses lebih lanjut.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

1. Pengaduan tidak langsung :

    a. Telepon : (0285) 436364
    b. Email : kelurahanmedono@gmail.com
    c. SP4N Lapor : www.lapor.go.id d.
        Pejabat : Dyah Ayu Ermawati, SKM Pengaduan : 085727072701 

2. Pengaduan langsung :
   a. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan;
   b. Pemohon menyampaikan pengaduan secara langsung kepada petugas
       pengelola pengaduan;
   c. Petugas merespon pengaduan dari pemohon sampai mendapatkan solusi;
   d. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan aduan/ masalah, maka
       pengaduan diteruskan ke Pejabat Yang Berwenang dan/atau Lurah;
   e. Pejabat Yang Berwenang dan/atau Lurah menyelesaikan permasalahan
       sampai tuntas dan mendapatkan solusi;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik"