Layanan Penerbitan Surat Keterangan Kematian

No. SK: 000.8.3.2/37 Tahun 2023

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Fotokopi KTP Pelapor
  3. Fotokopi KK dan KTP Orang yang meninggal
  4. Surat Keterangan kematian dari Rumah Sakit apabila meninggal di rumah sakit
  5. Surat Keterangan Kematian dari RT / RW apabila meninggal dirumah/ lainnya

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas melakukan register pada buku register untuk arsip
  4. Petugas membuat Surat Keterangan Kematian dengan menginput data melalui aplikasi
  5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kematiankepada lurah atau pejabat yang berwenang untuk di verifikasi (di teliti) kemudian ditandatangani
  6. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kematian yang sudah ditandatangani kepada Pemohon
  7. Pemohon membawa Surat Keterangan Kematianke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk di proses lebih lanjut

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar;
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon;
  3. Petugas melakukan register pada buku register untuk arsip;
  4. Petugas membuat Surat Keterangan Kematian dengan menginput data melalui aplikasi;
  5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kematiankepada lurah atau pejabat yang berwenang untuk di verifikasi (di teliti) kemudian ditandatangani;
  6. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kematian yang sudah ditandatangani kepada Pemohon;
  7. Pemohon membawa Surat Keterangan Kematianke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk di proses lebih lanjut

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

1. Pengaduan tidak langsung :

    a. Telepon : (0285) 436364
    b. Email : kelurahanmedono@gmail.com
    c. SP4N Lapor : www.lapor.go.id d.
        Pejabat : Dyah Ayu Ermawati, SKM Pengaduan : 085727072701 

2. Pengaduan langsung :
   a. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan;
   b. Pemohon menyampaikan pengaduan secara langsung kepada petugas
       pengelola pengaduan;
   c. Petugas merespon pengaduan dari pemohon sampai mendapatkan solusi;
   d. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan aduan/ masalah, maka
       pengaduan diteruskan ke Pejabat Yang Berwenang dan/atau Lurah;
   e. Pejabat Yang Berwenang dan/atau Lurah menyelesaikan permasalahan
       sampai tuntas dan mendapatkan solusi;



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Keterangan Kematian"