Layanan Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran

No. SK: 000.8.3.2/37 Tahun 2023

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi surat Nikah
  5. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi
  6. Foto Copy Keterangan Melahirkan dari Bidan/Rumah sakit jika lahir di Bidan/Rumah sakit

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas melakukan register pada buku register untuk arsip
  4. Petugas membuat Surat Keterangan Kelahiran dengan menginput data melalui aplikasi
  5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran kepada lurah atau pejabat yang berwenang untuk di verifikasi (diteliti) kemudian ditandatangani
  6. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran yang sudah ditandatangani kepada Pemohon
  7. Pemohon membawa Surat Keterangan Kelahiranke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas/ dokumen asli untuk di proses lebih lanjut

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar;
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon;
  3. Petugas melakukan register pada buku register untuk arsip;
  4. Petugas membuat Surat Keterangan Kelahiran dengan menginput data melalui aplikasi;
  5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran kepada lurah atau pejabat yang berwenang untuk di verifikasi (diteliti) kemudian ditandatangani;
  6. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran yang sudah ditandatangani kepada Pemohon;
  7. Pemohon membawa Surat Keterangan Kelahiranke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas/ dokumen asli untuk di proses lebih lanjut

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran

1. Pengaduan tidak langsung :

    a. Telepon : (0285) 436364
    b. Email : kelurahanmedono@gmail.com
    c. SP4N Lapor : www.lapor.go.id d.
        Pejabat : Dyah Ayu Ermawati, SKM Pengaduan : 085727072701 

2. Pengaduan langsung :
   a. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan;
   b. Pemohon menyampaikan pengaduan secara langsung kepada petugas
       pengelola pengaduan;
   c. Petugas merespon pengaduan dari pemohon sampai mendapatkan solusi;
   d. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan aduan/ masalah, maka
       pengaduan diteruskan ke Pejabat Yang Berwenang dan/atau Lurah;
   e. Pejabat Yang Berwenang dan/atau Lurah menyelesaikan permasalahan
       sampai tuntas dan mendapatkan solusi;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran"