Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Bagi Ormas

  1. Dokumen Permohonan SKT

  1. Datang langsung untuk menyerahkan dokumen permohonan SKT
  2. Menerima arahan dari Bakesbangpol
  3. Menunggu untuk dilakukan verifikasi lapangan oleh tim dari Bakesbangpol
  4. Menunggu laporan hasil verifikasi lapangan
  5. Menerima SKT yang sudah ditandatangani oleh Kepala Badan dan menerima arahan

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Ormas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Bagi Ormas"