Surat Keterangan Harga Tanah

  1. Pengantar RT setempat
  2. Fotocopy E-KTP
  3. Tanda lunas PBB tahun berjalan
  4. SPPT-PBB tahun berjalan

  1. Mengantri pada tempat yang telah disediakan apabila pelayan sedang ramai, atau langsung menuju meja petugas pelayanan apabila sedang sepi,
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas pelayanan,
  3. Petugas menerima berkas, melakukan ceklis pelayanan,
  4. Petugas mengetik dan meregister pelayanan,
  5. Petugas meminta tanda tangan Lurah/Kasi serta membubuhkan stempel Kelurahan,
  6. Petugas menyerahkan hasil pelayanan kepada pemohon.

Jangka waktu penyelesaian dapat terlaksana apabila pejabat yang berhak menandatangani ada ditempat (Lurah ataupun Kasi).

Alangkah indahnya apabila kami diberi ucapan "terima kasih"

Surat Keterangan Harga Tanah

Email: kel.lokse@gmail.com
Facebook: Kel Loksel
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Harga Tanah"