Layanan Humas dan Pengaduan

  1. Kartu Identitas, Kartu Jaminan, Surat Rujukan,Formulir Pengaduan
  2. Kartu Identitas, Kartu Jaminan, Surat Rujukan,Formulir Pengaduan

  1. Pasien/keluarga menyampaikan pengaduan
  2. Staf pengelola menerima dan mencatat pengaduan
  3. Staf pengelola menyampaikan ke Kasubag Humas dan bidang terkait
  4. Dilakukan koordinasi dengan bidang terkait
  5. Penyampaian informasi/klarifikasi kepada masyarakat
  6. Pasien/keluarga menyampaikan pengaduan
  7. Staf pengelola menerima dan mencatat pengaduan
  8. Staf pengelola menyampaikan ke Kasubag Humas dan bidang terkait
  9. Dilakukan koordinasi dengan bidang terkait
  10. Penyampaian informasi/klarifikasi kepada masyarakat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Humas dan Pengaduan"