Layanan Kamar Bersalin

  1. Kartu Identitas, Kartu Jaminan, Surat Rujukan, Surat Persetujuan Tindakan
  2. Kartu Identitas, Kartu Jaminan, Surat Rujukan, Surat Persetujuan Tindakan

  1. Pendaftaran administrasi diruang bersalin.
  2. Pemeriksaan kebidanan
  3. Pasien / keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  4. Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan).
  5. Dilakukan tindakan persalinan.
  6. Pemberian terapi.
  7. Pasien pindah ke ruang rawat / kamar operasi / rujuk / pulang.
  8. Pendaftaran administrasi diruang bersalin.
  9. Pemeriksaan kebidanan
  10. Pasien / keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  11. Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan).
  12. Dilakukan tindakan persalinan.
  13. Pemberian terapi.
  14. Pasien pindah ke ruang rawat / kamar operasi / rujuk / pulang.

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kamar Bersalin"