Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Surat Pengantar Pindah yang bertransmigrasi antar Kabupaten/kota atau antar Provinsi pada Kecamatan Sario Kota Manado

  1. Membawa Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga dan KTP
  3. Menunjukkan Kartu Keluarga dan KTP Asli
  4. Bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Masyarakat memasukkan berkas Surat Pindah yang sudah ditandatangani Lurah beserta lampirannya
  2. Penelitian dan Regristrasi Berkas oleh Sekretariat
  3. Penandatanganan berkas oleh Camat, Sekretaris Camat atau Pejabat yang sesuai tugas dan tanggung jawab

1. Masuk berkas dari masyarakat
2. Penelitian dan Regristrasi Berkas oleh Sekretariat ( 5-10 menit )
3. Penandatanganan berkas oleh Camat, Sekretaris Camat atau Pejabat yang sesuai tugas dan tanggung jawab ( 5 menit )

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Pindah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Surat Pengantar Pindah yang bertransmigrasi antar Kabupaten/kota atau antar Provinsi pada Kecamatan Sario Kota Manado"