Pelayanan Rawat Jalan

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Membawa kartu Jaminan Kesehatan (jika ada)
  3. Membawa Kartu Keluarga (KK)

  1. Setelah pasien terdaftar di pendaftaran dan tersedia status Rekam Medis, pasien di panggil oleh perawat triase untuk dilakukan anamese dan pemeriksaan umum sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing poliklinik
  2. Perawat mencatat hasil anamase dan pemeriksaan umum pasien di status rekam medis yang telah disediakan
  3. Setelah pasien dilakukan anamese dan pemeriksaan umum, pasien di arahkan untuk menunggu diruang tunggu panggilan pada tiap-tiap poliklinik
  4. Pasien diperiksa oleh Dokter pada masing-masing poliklinik
  5. Setelah pasien diperiksa arahkan pasien menuju (Farmasi, Laboratorium, Radiologi, Gizi)

1. 1 hari pengumpulan berkas RM berdasarkan pasien

2. melakukan tindakan kepada pasien 

3. Pasien diberikan edukasi 

4. Pasien diarahkan ke bagian obat/sesuai dengan kepentingannya 

pembiayaan yang diberikan kepada pasien berdasarkan rumus/prosedur yang berlaku baik dari rumah sakit ataupun dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/BPJS.

tindakan medis, obat, rekam medis

Jalan Cibeber 1 Leuwiliang Kabupaten Bogor
0251-8643290
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"