Permohonan Informasi Tata Ruang

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi sertifikat tanah/lahan
  3. Fotokopi Gambar Site Plan

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan untuk mengajukan surat permohonan informasi tata ruang berupa: fotokopi KTP, fotokopi sertifikat tanah/lahan dan fotokopi gambar site plan dan diserahkan kepada admin
  2. Persyaratan yang telah diajukan oleh pemohon oleh admin diserahkan kepada Kepala Seksi Pemanfaatan Tata Ruang untuk diverifikasi
  3. Kepala Seksi Pemanfaatan Tata Ruang beserta staf teknis menentukan jadwal untuk mengecek lokasi yang tercantum di surat permohonan
  4. Pada hari berikutnya, Kepala Seksi Pemanfaatan Tata Ruang dan staf teknis mendatangi lokasi yang tercantum di data permohonan informasi tata ruang
  5. Kepala Seksi Pemanfaatan Tata Ruang dan staf teknis melakukan pembahasan terkait lokasi yang diajukan oleh pemohon
  6. Kepala Seksi Pemanfaatan Tata Ruang melakukan verifikasi atas jawaban surat dari pengajuan permohonan informasi tata ruang yang diajukan pemohon, apabila tidak terdapat revisi diajukan ke Kepala Bidang Tata Ruang
  7. Kepala Bidang Tata Ruang melakukan verifikasi kedua atas jawaban surat permohonan informasi tata ruang yang diajukan pemohon. Apabila tidak ada perubahan, kemudian surat tersebut diajukan kepada Kepala Dinas DPUPR
  8. Kepala Dinas DPUPR memverifikasi dan menyetujui Surat Informasi Tata Ruang. Surat informasi tata ruang yang telah disetujui kemudian dicatat dan diberikan nomor sebelum kemudian dikirimkan kepada pemohon sesuai dengan alamat yang tercantum di surat permohonan

Waktu penyelesaian 7-14 hari kerja dengan rincian sebagai berikut:
1. Penerimaan Surat Permohonan 1-2 hari kerja
2. Penjadwalan lokasi 2-4 hari kerja
3. Cek lokasi / on the spot 1-2 hari kerja
4. Pembahasan permohonan informasi tata ruang 1-2 hari kerja
5. Pembuatan surat permohonan informasi tata ruang 2-4 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permohonan Informasi Tata Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Cilacap cq. Sekretaris Dinas
Jl. MT. Haryono No. 167 Cilacap
Telepon: (0282) 545603
Website: dpupr.cilacapkab.go.id
Twitter: @binamarga_clp
Email: dpuprcilacap@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi Tata Ruang"