Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB)

  1. Mengisi Formulir Surat Permohonan Izin
  2. Surat Penunjukan dari Sub Distributor sebagai Penjual Langsung/Pengecer
  3. Rekomendasi lokasi keberadaan perusahaan khusus minuman beralkohol dari Camat setempat (untuk tempat tertentu lainnya)
  4. Fotokopi SIUP atau Izin Teknis
  5. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan
  6. Fotokopi NPWP Perusahaan
  7. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan Akte Perubahan (jika ada) beserta pengesahannya
  8. Fotokopi KTP Direktur/Penanggung Jawab
  9. Pas foto berwarna Direktur/Penanggung Jawab ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  10. Surat Keterangan Domisili Usaha
  11. Surat Kuasa bermaterai cukup jika pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Tim Teknis melakukan penelitian teknis, peninjauan lapangandan menerbitkan rekomendasi
  4. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
  5. Kasubid memeriksa dan memparaf Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
  6. Kabid memeriksa dan memparaf Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
  7. Kepala memeriksa dan menandatangani Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
  8. Petugas Back Office mengadministrasikan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
  9. Petugas Front Office menyerahkan Surat Izin Usaha PerdaganganMinuman Beralkoholkepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah 2 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Biaya Sesuai Perda Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013

Retribusi Mikol Gol B : Rp 7.500.000/ 3 Tahun

Retribusi Mikol Gol C : Rp 15.000.000/ 3 Tahun

Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB)

Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA   : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kaota Batam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) "