Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T)

  1. Surat Permohonan Izin
  2. Mengisi form permohonan izin
  3. Fotokopi KTP Pemohon/Penanggung Jawab
  4. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
  5. Fotokopi Akte Perusahaan dan Pengesahan oleh Departemen Hukum & HAM
  6. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. Fotokopi NPWP Perusahaan
  8. Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku di atas materai Rp. 6000
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
  10. Fotokopi Akte Cabang, Keputusan Badan Pengurus jika usaha ini merupakan cabang
  11. Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha/Akte Jual Beli/Surat Sewa/Bukti Kerjasama/PL mencakup peruntukan atau perubahan peruntukan sesuai dengan bidang usaha
  12. Fotokopi IMB
  13. Fotokopi Persetujuan UKL-UPL
  14. Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat oleh Badan/Lembaga independen yang berkompeten, bagi pemohon yang baru dan akan membangun setelah diundangkannya Perda No. 10 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar di Kota Batam

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Tim Teknis melakukan penelitian teknis, peninjauan lapangan dan menerbitkan rekomendasi
  4. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T)
  5. Kasubid memeriksa dan memparaf Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T)
  6. Kabid memeriksa dan memparaf Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T)
  7. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T)
  8. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T)
  9. Petugas Front Office menyerahkan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T)kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah 7  hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tanpa biaya 

Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T)

Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA   : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T)"